FISIOTERAPI, FISIOTERAPIS

DAN TINDAKAN FISIOTERAPI OLEH FISIOTERAPIS 

 

 

FISIOTERAPI :

1.  Fisioterapi dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2018 Lampiran Subab B point (4) Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktifitas kesehatan manusia dan aktifitas sosial golongan pokok aktivitas kesehatan manusia bidang fisioterapi

Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan intervensi termasuk dan tidak terbatas pada manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, dan komunikasi.

2.   Fisioterapis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013  Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis, Pasal 1 ayat (2)

Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan intervensi termasuk dan tidak terbatas pada manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, dan komunikasi.

3.   Fisioterapi  dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang  standar Pelayanan fisioterapi Pasal 1 Ayat (2)

Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan intervensi termasuk dan tidak terbatas pada manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, dan komunikasi.

4.   Fisioterapi  dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 376 Tahun 2007 Tentang Standar Profesi Fisioterapi. Lampiran Standar Profesi Fisioterapi Bab 1 Point C Paragraf 1

Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan intervensi termasuk dan tidak terbatas pada manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, dan komunikasi.

 

            FISIOTERAPIS :

1.  Fisioterapis dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pada Pasal 11 Ayat (10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.

2.   Fisioterapis dalam  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit Penjelasan Pasal 13 ayat (2)

Yang  dimaksud  dengan  tenaga  kesehatan  tertentu  adalah tenaga  perawat,  bidan,  perawat  gigi,  apoteker,  asisten apoteker,  fisioterapis,  refraksionis  optisien,  terapis  wicara, radiografer, dan okupasi terapis.

3.  Fisioterapis dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2018 Lampiran Subab B point (5) Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktifitas kesehatan manusia dan aktifitas sosial golongan pokok aktivitas kesehatan manusia bidang fisioterapi

Fisioterapis  adalah  seseorang  yang  telah  lulus  pendidikan  profesi fisioterapi,  sarjana  fisioterapi  atau  diploma  yang  mendapat  sertifikasi  kesetaraan  dengan  keputusan  sertifikat  kompetensi sesuai  level profesi,  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku

4.    Fisioterapis  dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang  standar Pelayanan fisioterapi Pasal 1 Ayat (3)

Fisioterapis adalah  setiap  orang  yang  telah  lulus  pendidikan  fisioterapi  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

5.     Fisioterapis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013  Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis, Pasal 1 ayat (1)

Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.  Fisioterapis  dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 376 Tahun 2007 Tentang Standar Profesi Fisioterapi. Lampiran Standar Profesi Fisioterapi Bab 1 Point C Paragraf 2

Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan formal fisioterapi  dan kepadanya diberikan kewenangan tertulis untuk melakukan tindakan fisioterapi atas dasar keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  

TINDAKAN/PELAYANAN FISIOTERAPI HANYA BISA DIBERIKAN OLEH FISIOTERAPIS :

1.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 376 Tahun 2007 Tentang Standar Profesi Fisioterapi. Lampiran Standar Profesi Fisioterapi Bab 1 Point A Paragraf 1

Pelayanan Fisioterapi yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fisioterapis yang memiliki pengetahuan dasar dan atau keterampilan melalui pendidikan formal dibidang fisioterapi dan kepadanya diberiakn kewenangan tertulis untuk melalukan upaya fisioterapi.

2.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 376 Tahun 2007 Tentang Standar Profesi Fisioterapi. Lampiran Standar Profesi Fisioterapi Bab 1 Point C Paragraf 2

Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan formal fisioterapi  dan kepadanya diberikan kewenangan tertulis untuk melakukan tindakan fisioterapi atas dasar keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang  standar Pelayanan fisioterapi Pasal 1 Ayat (1)

Standar Pelayanan Fisioterapi adalah pedoman yang diikuti oleh fisioterapis dalam melakukan pelayanan fisioterapi.

4.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013  Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis, Pasal 2

Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Fisioterapis dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik Pelayanan Fisioterapi

5.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013  Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis, Pasal 17 Pelayanan fisioterapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh Fisioterapis dengan memenuhi Standar Profesi Fisioterapis.

 

Kompetensi Fisioterapis didunia kerja sudah tidak diragukan lagi, pada tahun 2007 kompetensi fisioterapis tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 376 Tahun 2007 Tentang Standar Profesi Fisioterapi, terdapat 12 kompetensi fisioterapis. Tahun 2018 terdapat 64 kompetensi fisioterapis yang harus dimiliki, kompetensi tersebut tertulis di Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktifitas kesehatan manusia dan aktifitas sosial golongan pokok aktivitas kesehatan manusia bidang fisioterapi. Lampiran BAB II point B Lampiran BAB II point B. dengan adanya kompetensi fisioterapi yang harus dimiliki, akan berdampak juga terhadap pelayanan fisioterapi.

Tujuan pelayanan Fisioterapi  dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang  standar Pelayanan fisioterapi, pada lampiran Huruf C point nomor 4 adalah  Memberikan pelayanan fisioterapi pada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Memecahkan masalah dan kebutuhan kesehatan gerak fungsional tubuh manusia dengan menerapkan ilmu pengetahuan teknologi fisioterapi secara aman, bermutu, efektif dan efisien dengan pendekatan holistik paripurna, dituntun oleh kode etik, berbasis bukti, mengacu pada standar/pedoman serta dapat dipertanggungjawabkan.

Fisioterapi didasari pada teori ilmiah dan dinamis yang diaplikasikan secara luas dalam hal penyembuhan, pemulihan, pemeliharaan, dan promosi fungsi gerak tubuh yang optimal, meliputi; mengelola gangguan gerak dan fungsi, meningkatkan kemampuan fisik dan fungsional tubuh, mengembalikan, memelihara, dan mempromosikan fungsi fisik yang optimal, kebugaran dan kesehatan jasmani, kualitas hidup yang berhubungan dengan gerakan dan kesehatan, mencegah terjadinya gangguan, gejala, dan perkembangan, keterbatasan kemampuan fungsi, serta kecacatan yang mungkin dihasilkan oleh penyakit, gangguan, kondisi, ataupun cedera.

Fisioterapis sebagai profesi sebagaimana disosialisasikan oleh WHO tentang Classifying Health Worker pada The International Standard Classification of Occupation (ISCO 2008) tercatat dalam occupation group sebagai physiotherapy dengan ISCO Code 2264.

Komentar