FISIOTERAPI,
FISIOTERAPIS
DAN TINDAKAN
FISIOTERAPI OLEH FISIOTERAPIS
FISIOTERAPI :
1. Fisioterapi dalam Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2018 Lampiran Subab B point
(4) Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori
Aktifitas kesehatan manusia dan aktifitas sosial golongan pokok aktivitas
kesehatan manusia bidang fisioterapi
Fisioterapi
adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau
kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh
sepanjang rentang kehidupan dengan intervensi termasuk dan tidak terbatas pada
manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis),
pelatihan fungsi, dan komunikasi.
2. Fisioterapis dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2013 Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis, Pasal 1 ayat (2)
Fisioterapi
adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau
kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh
sepanjang rentang kehidupan dengan intervensi termasuk dan tidak terbatas pada
manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis),
pelatihan fungsi, dan komunikasi.
3. Fisioterapi dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015
tentang standar Pelayanan fisioterapi Pasal 1 Ayat (2)
Fisioterapi
adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau
kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh
sepanjang rentang kehidupan dengan intervensi termasuk dan tidak terbatas pada
manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis),
pelatihan fungsi, dan komunikasi.
4. Fisioterapi dalam Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia nomor 376 Tahun 2007 Tentang Standar Profesi Fisioterapi.
Lampiran Standar Profesi Fisioterapi Bab 1 Point C Paragraf 1
Fisioterapi
adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau
kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh
sepanjang rentang kehidupan dengan intervensi termasuk dan tidak terbatas pada
manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis),
pelatihan fungsi, dan komunikasi.
FISIOTERAPIS :
1. Fisioterapis dalam
Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pada Pasal
11 Ayat (10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga
keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis
wicara, dan akupunktur.
2. Fisioterapis
dalam Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit Penjelasan Pasal
13 ayat (2)
Yang dimaksud dengan
tenaga kesehatan tertentu
adalah tenaga perawat, bidan,
perawat gigi, apoteker,
asisten apoteker, fisioterapis, refraksionis
optisien, terapis wicara, radiografer, dan okupasi terapis.
3. Fisioterapis dalam Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun
2018 Lampiran Subab B point (5) Tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktifitas kesehatan manusia dan
aktifitas sosial golongan pokok aktivitas kesehatan manusia bidang fisioterapi
Fisioterapis adalah seseorang
yang telah lulus pendidikan
profesi fisioterapi, sarjana fisioterapi
atau diploma yang
mendapat sertifikasi kesetaraan
dengan keputusan sertifikat
kompetensi sesuai level
profesi, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku
4. Fisioterapis dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015
tentang standar Pelayanan fisioterapi Pasal 1 Ayat (3)
Fisioterapis adalah setiap orang
yang telah lulus pendidikan
fisioterapi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Fisioterapis dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2013 Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis, Pasal 1 ayat (1)
Fisioterapis adalah setiap orang yang telah
lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Fisioterapis dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 376 Tahun 2007 Tentang Standar
Profesi Fisioterapi. Lampiran Standar Profesi Fisioterapi Bab 1 Point C
Paragraf 2
Fisioterapis
adalah setiap orang yang telah
lulus pendidikan formal fisioterapi
dan
kepadanya diberikan kewenangan tertulis untuk melakukan tindakan fisioterapi
atas dasar keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
TINDAKAN/PELAYANAN FISIOTERAPI HANYA BISA
DIBERIKAN OLEH FISIOTERAPIS :
1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 376 Tahun 2007 Tentang Standar Profesi Fisioterapi. Lampiran
Standar Profesi Fisioterapi Bab 1 Point A Paragraf 1
Pelayanan Fisioterapi yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh fisioterapis yang memiliki pengetahuan dasar dan
atau keterampilan melalui pendidikan formal dibidang fisioterapi dan kepadanya
diberiakn kewenangan tertulis untuk melalukan upaya fisioterapi.
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 376 Tahun 2007 Tentang Standar Profesi Fisioterapi. Lampiran
Standar Profesi Fisioterapi Bab 1 Point C Paragraf 2
Fisioterapis
adalah setiap orang yang telah
lulus pendidikan formal fisioterapi
dan
kepadanya diberikan kewenangan tertulis untuk melakukan tindakan fisioterapi atas dasar keilmuan dan kompetensi
yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang
standar Pelayanan fisioterapi Pasal 1 Ayat (1)
Standar Pelayanan Fisioterapi adalah pedoman
yang diikuti oleh fisioterapis dalam melakukan pelayanan fisioterapi.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis,
Pasal 2
Dalam
Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan oleh
Fisioterapis dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik Pelayanan Fisioterapi
5. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik
Fisioterapis,
Pasal 17
Pelayanan fisioterapi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan
oleh Fisioterapis dengan memenuhi Standar Profesi Fisioterapis.
Kompetensi Fisioterapis didunia kerja
sudah tidak diragukan lagi, pada tahun 2007 kompetensi fisioterapis tertulis
dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 376 Tahun 2007
Tentang Standar Profesi Fisioterapi, terdapat 12 kompetensi fisioterapis. Tahun
2018 terdapat 64 kompetensi fisioterapis yang harus dimiliki, kompetensi
tersebut tertulis di Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor
149 Tahun Tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktifitas kesehatan
manusia dan aktifitas sosial golongan pokok aktivitas kesehatan manusia bidang
fisioterapi. Lampiran BAB II point B Lampiran BAB II point B. dengan adanya kompetensi
fisioterapi yang harus dimiliki, akan berdampak juga terhadap pelayanan
fisioterapi.
Tujuan pelayanan Fisioterapi dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang
standar Pelayanan fisioterapi, pada lampiran
Huruf C point nomor 4 adalah Memberikan
pelayanan fisioterapi pada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Memecahkan masalah dan kebutuhan kesehatan gerak fungsional tubuh manusia
dengan menerapkan ilmu pengetahuan teknologi fisioterapi secara aman, bermutu,
efektif dan efisien dengan pendekatan holistik paripurna, dituntun oleh kode
etik, berbasis bukti, mengacu pada standar/pedoman serta dapat
dipertanggungjawabkan.
Fisioterapi didasari pada teori
ilmiah dan dinamis yang diaplikasikan secara luas dalam hal penyembuhan,
pemulihan, pemeliharaan, dan promosi fungsi gerak tubuh yang optimal, meliputi;
mengelola gangguan gerak dan fungsi, meningkatkan kemampuan fisik dan
fungsional tubuh, mengembalikan, memelihara, dan mempromosikan fungsi fisik
yang optimal, kebugaran dan kesehatan jasmani, kualitas hidup yang berhubungan
dengan gerakan dan kesehatan, mencegah terjadinya gangguan, gejala, dan
perkembangan, keterbatasan kemampuan fungsi, serta kecacatan yang mungkin
dihasilkan oleh penyakit, gangguan, kondisi, ataupun cedera.
Fisioterapis sebagai profesi
sebagaimana disosialisasikan oleh WHO tentang Classifying Health Worker pada
The International Standard Classification of Occupation (ISCO 2008) tercatat
dalam occupation group sebagai physiotherapy dengan ISCO Code
2264.
Komentar
Posting Komentar